Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 2/2018 · Perda Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2018Tanggal Penetapan:17 September 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku17 September 2018
Tanggal Penetapan17 September 2018
Tempat PenetapanSukamara

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau bertujuan untuk meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan angkutan sungai dan danau di Kabupaten Sukamara, dengan fokus pada faktor keamanan dan keselamatan pelayaran. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang menyeluruh untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan mengenai:

  1. Kewajiban memenuhi persyaratan kelaikan kapal sungai dan danau, termasuk keselamatan, pencegahan pencemaran, pengawakan, garis muat, kesejahteraan awak kapal, status hukum kapal, dan manajemen keselamatan.
  2. Kewajiban berlalu lintas di sungai dan danau, termasuk posisi kapal, pelaporan status perjalanan, dan kepatuhan terhadap sistem rute.
  3. Penetapan trayek angkutan sungai dan danau dengan memperhatikan pengembangan wilayah, potensi angkutan, dan jaringan jalan.
  4. Persyaratan operasional kapal angkutan sungai dan danau, termasuk persyaratan teknis, fasilitas, awak kapal, dan identitas kapal.
  5. Persyaratan kapal, termasuk pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan.
  6. Persyaratan peralatan keselamatan, termasuk jaket keselamatan, ringbuoy, racun api, lampu sorot, dan P3K.
  7. Pengaturan trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur.
  8. Tata cara pengangkutan penumpang, barang, dan hewan.
  9. Kewajiban asuransi bagi operator kapal yang mengangkut penumpang.
  10. Pengaturan pengangkutan barang dan hewan, termasuk barang umum, barang khusus, dan bahan berbahaya.
  11. Pengaturan alur pelayaran sungai dan danau, termasuk klasifikasi alur, penyelenggaraan alur pelayaran ke terminal khusus, fasilitas alur pelayaran, dan persyaratan bangunan atau instalasi di alur pelayaran.
  12. Persyaratan persetujuan angkutan sungai dan danau, termasuk persetujuan usaha angkutan sungai dan danau, persetujuan pengoperasian kapal, dan persetujuan pengoperasian kapal angkutan khusus sungai dan danau.
  13. Kewajiban dan tanggung jawab perusahaan angkutan sungai dan danau.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kecelakaan kapal, tarif angkutan sungai dan danau, perlakuan khusus terhadap penyandang cacat dan orang sakit, serta sistem informasi angkutan sungai dan danau.

1. Pengusaha angkutan sungai dan danau yang telah memiliki izin usaha dan/atau persetujuan pengoperasian kapal sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib dilakukan pembaharuan perizinan dan/atau persetujuannya. 2. Kapal yang sudah dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib tetap memperhatikan faktor-faktor keselamatan pelayaran sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 3. Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sebelum diterbitkannya Peraturan ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

Bagi para pihak penyelenggara angkutan sungai dan danau yang tidak menaati Peraturan Daerah ini dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.