Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No 7 Tahun 2008 ttg Organisasi dan tata Kerja Setda dan Setwan Prov Sumsel

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 14/2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Perda No 7 Tahun 2008 ttg Organisasi dan tata Kerja Setda dan Setwan Prov Sumsel
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 3 Seri D) dan Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan tersebut meliputi Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26. Pasal 24 mengatur tugas Biro Administrasi Pembangunan dalam memberikan pelayanan administratif dan menyiapkan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan di bidang pembinaan administrasi pembangunan desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasal 25 mengatur fungsi Biro Administrasi Pembangunan, termasuk penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan, penyelenggaraan pembinaan administrasi, penyelenggaraan administrasi di bidang layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, pembentukan kelompok kerja pengadaan barang dan jasa, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur. Pasal 26 mengatur susunan organisasi Biro Administrasi Pembangunan yang terdiri dari Bagian Evaluasi, Pelaporan dan Program; Bagian Pembinaan Administrasi Pembangunan Desentralisasi; Bagian Pembinaan Administrasi Pembangunan Dekonsentrasi; dan Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan tercantum pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)