Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 12/2009 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juni 2009
Tempat PenetapanIndralaya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Ogan Ilir. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan dunia usaha serta menata pemberian Izin Gangguan sebagai alat pengendalian dan pengawasan guna penggalian sumber Pendapatan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Pemberian Izin Gangguan (Izin Gangguan Ringan dan Izin Gangguan Berat) kepada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan.
  2. Objek retribusi adalah setiap Izin Gangguan Ringan atau Izin Gangguan Berat, dengan pengecualian tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan.
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa didasarkan pada luas ruangan tempat usaha, besarnya tarif lingkungan, indeks lokasi, dan indeks gangguan.
  5. Struktur dan besarnya tarif retribusi diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12, dengan perbedaan tarif antara Izin Gangguan Ringan dan Izin Gangguan Berat.
  6. Tata cara pendaftaran, pendataan, pemungutan, dan pembayaran retribusi.
  7. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dapat diberikan oleh Bupati.
  8. Tata cara penyelesaian keberatan dan perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  9. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.