Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 10/2021 · Perda Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018-2023
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2018-2023.

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2018-2023. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan kebijakan nasional terkait perencanaan pembangunan, keuangan daerah, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta dampak pandemi COVID-19 yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah dan penerimaan daerah. Perubahan meliputi: 1. **Definisi**: Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah. 2. **Sistematika RPJMD**: Pasal 6 diubah untuk menyesuaikan sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023. RPJMD Kabupaten Belitung merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memberikan arahan bagi pelaku pembangunan dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan dan prioritas pembangunan nasional dan daerah serta merespon perkembangan keadaan, termasuk pandemi COVID-19.

(-)

(-)