Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 3/2021 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2021Tanggal Penetapan:22 Januari 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku22 Januari 2021
Tanggal Penetapan22 Januari 2021
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini menyatakan bahwa Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah di Sulawesi Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan hak atas kecukupan pangan bagi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Penetapan Cadangan Pangan: Gubernur menetapkan jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, yang berupa Pangan Pokok Tertentu, disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya Pangan daerah. Penetapan dilakukan paling rendah 1 (satu) tahun sekali.
  2. Tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan: Penyelenggaraan Cadangan Pangan meliputi pengadaan, pengelolaan, serta penyaluran dan pelepasan. Pengadaan diutamakan dari produksi petani Sulawesi Tengah. Pengelolaan dilakukan untuk menjaga kecukupan Cadangan Pangan. Penyaluran dilakukan untuk menanggulangi kekurangan Pangan, gejolak harga, bencana alam/sosial, dan keadaan darurat.
  3. Penanggulangan Krisis Pangan: Pemerintah Daerah menggunakan Cadangan Pangan untuk menanggulangi Krisis Pangan, dengan kriteria penurunan ketersediaan Pangan Pokok, lonjakan harga, dan/atau penurunan konsumsi. Gubernur menetapkan status kedaruratan Krisis Pangan berdasarkan skala Krisis Pangan.
  4. Sistem Informasi Cadangan Pangan: Pemerintah Daerah membangun sistem informasi Cadangan Pangan yang terintegrasi untuk perencanaan, pemantauan, stabilitas pasokan dan harga, serta pengembangan sistem peringatan dini.
  5. Pengawasan dan Pelaporan: Gubernur melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Perangkat Daerah terkait melaporkan secara berkala kepada Gubernur dan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang Pangan.

1. Kerjasama Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dengan pihak lain yang telah sesuai dengan Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan sampai berakhir masa berlakunya. 2. Kerjasama Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dengan pihak lain yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pengelola Cadangan Pangan dan Pelaku Usaha Pangan yang tidak memberikan laporan data dan informasi Pangan secara berkala dan berkesinambungan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan izin usaha.