Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 22/2003 · Perda Kabupaten Sragen No. 22 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2003Tanggal Penetapan:17 November 2003
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku18 Desember 2003
Tanggal Penetapan17 November 2003
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen dibentuk untuk menunjang perkembangan perekonomian daerah dalam bidang jasa pelayanan perbengkelan dan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Visi PD. Bengkel Terpadu adalah menjadi pusat otomotif dan pendukung Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sragen, dengan misi meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memberikan pelayanan terbaik, mengembangkan teknologi, meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah, dan mengembangkan usaha.

PD. Bengkel Terpadu berkedudukan di Kabupaten Sragen dan dapat membuka unit usaha di wilayah daerah. Modal perusahaan berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, pinjaman pihak ketiga, dan bantuan tidak mengikat. Direktur berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai melalui Badan Pengawas dengan persetujuan Bupati. Peraturan ini mengatur syarat pengangkatan pegawai, struktur gaji, pengangkatan dalam jabatan, hak dan kewajiban pegawai, serta larangan bagi pegawai.

Organisasi PD. Bengkel Terpadu terdiri dari Badan Pengawas, Direktur, dan Kepala Bagian. Direktur diangkat oleh Bupati dengan masa jabatan 4 tahun dan dapat diangkat kembali. Tugas Direktur meliputi memimpin kegiatan perusahaan, menyusun program kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, dan menyelenggarakan administrasi. Peraturan ini juga mengatur tahun buku perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, penghasilan Direksi, serta pemberhentian Direktur.

(-)

(-)