Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 68 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1961 tentang Bendaharawan Front Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 68/1961 · Keppres No. 68 Tahun 1961 · Keppres Nomor 68 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 1961Tanggal Penetapan:23 Februari 1961
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBendaharawan Front Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Februari 1961
Tanggal Penetapan23 Februari 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tertanggal 15 Agustus 1960 No. 198 tentang pembentukan Front Nasional

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1961 menetapkan penunjukan Sekretaris Negara, Mr. Mohd. Ichsan, sebagai Bendaharawan dari Front Nasional. Penunjukan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa perlu adanya seorang Bendaharawan yang bertanggung jawab atas biaya-biaya yang disediakan untuk Front Nasional. Jabatan ini dianggap sesuai untuk dipegang oleh Sekretaris Negara. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Februari 1961.

(-)

(-)