Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisas! Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Katingan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 3/2007 · Perda Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2007Tanggal Penetapan:23 April 2007
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisas! Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Katingan
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku24 April 2007
Tanggal Penetapan23 April 2007
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, yang sebelumnya menempatkan kepegawaian sebagai satu bagian di bawah Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan.

Peraturan Daerah ini membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Katingan. Pembentukan BKD ini didasari oleh kebijakan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan penuh kepada Kabupaten Katingan untuk mengelola urusan rumah tangga sendiri dan untuk meningkatkan pelayanan publik. BKD memiliki tugas melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah. Struktur organisasi BKD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perencanaan, serta Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan), Bidang Pengadaan dan Pengembangan, Bidang Mutasi, Pengolahan Data dan Informasi, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bidang dan sub bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan pengelolaan kepegawaian daerah, mulai dari pengadaan, pengembangan karier, mutasi, pengolahan data, hingga pendidikan dan pelatihan pegawai.

(-)