Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 41 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM DAERAH KOTA MAKASSAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 41/2001 · Perda Kota Makassar No. 41 Tahun 2001 · Perda Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2001Tanggal Penetapan:13 Oktober 2001
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM DAERAH KOTA MAKASSAR
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku13 Oktober 2001
Tanggal Penetapan13 Oktober 2001
Tempat PenetapanMakassar

(-)

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001 ini mengatur tentang pedoman pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam daerah Kota Makassar.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan perkotaan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. LPM diharapkan menjadi wadah partisipasi masyarakat yang lebih bernuansa pemberdayaan dibandingkan dengan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang seragam di seluruh Indonesia.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan LPM: Di setiap kelurahan di Kota Makassar dibentuk LPM. Nama LPM dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya setempat.
  2. Tugas dan Fungsi LPM: LPM bertugas menyusun rencana pembangunan partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Fungsinya meliputi penanaman rasa persatuan, koordinasi lembaga kemasyarakatan, perencanaan pembangunan partisipatif, dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan.
  3. Pembentukan RW dan RT: Di kelurahan juga dibentuk RW dan RT sesuai kebutuhan masyarakat. RW bertugas menggerakkan swadaya gotong royong dan membantu kelancaran tugas LPM. RT bertugas membantu pelayanan masyarakat, memelihara kerukunan warga, serta menyusun dan melaksanakan pembangunan.
  4. Hubungan Kerja: LPM bekerja sama dengan pemerintah kelurahan dalam pembangunan partisipatif. Hubungan dengan lembaga kemasyarakatan, RT, dan RW bersifat konsultatif dan saling menguntungkan.
  5. Susunan Organisasi dan Pengurus: Susunan pengurus LPM, RW, dan RT sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan dilengkapi dengan seksi atau urusan sesuai kebutuhan. Pengurus LPM dipilih oleh pengurus RT dan RW, sedangkan pengurus RW dan RT dipilih oleh masyarakat.
  6. Syarat dan Masa Bakti Pengurus: Syarat menjadi pengurus antara lain berusia minimal, memiliki kemauan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat, tidak pernah dihukum pidana, berdomisili di wilayah kerja, dan bersedia dicalonkan. Masa bakti pengurus adalah 5 tahun.
  7. Sumber Dana: Sumber dana LPM, RW, dan RT berasal dari partisipasi masyarakat, bantuan pemerintah, dan lain-lain bantuan yang sah. Penggunaan dana dipertanggungjawabkan kepada masyarakat setiap tahun.

1. LPM, RW, dan RT yang ada pada setiap Kelurahan masih melaksanakan tugas sampai terbentuknya pengurus berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Selambat-lambatnya tiga bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, diadakan pemilihan pengurus untuk membentuk pengurus sebagaimana dimaksud Pasal 19. 3. Camat dan Lurah memfasilitasi terlaksananya pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini.

(-)