Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah Dan Bangunan Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 11/2011 · Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2011Tanggal Penetapan:30 Juni 2011
Pertanahan & Penataan RuangKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Tanah Dan Bangunan Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku30 Juni 2011
Tanggal Penetapan30 Juni 2011
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2008 Nomor 09)

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang pengelolaan tanah dan bangunan milik daerah. Latar belakangnya adalah adanya aset daerah berupa tanah dan bangunan yang status dan keberadaannya belum jelas, sehingga belum dapat dikelola secara optimal. Tujuannya adalah untuk mengamankan, menambah kuantitas dan nilai finansial tanah dan bangunan milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, mendukung penataan ruang dan kawasan, serta memberikan jaminan dalam pengelolaan dan pengembangan aset tersebut.

Sekretaris Daerah adalah pengelola tanah dan bangunan milik daerah, berwenang melakukan koordinasi manajemen aset, mengajukan penetapan status tanah dan bangunan, melakukan pendaftaran dan sertifikasi, merencanakan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan, mengatur pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset yang disetujui DPRD, serta mengkoordinasi inventarisasi.

Obyek kebutuhan meliputi tanah dan bangunan yang sudah diberikan hak oleh Negara atau sudah ada dasar penguasaan atas tanah yang tidak atau belum diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Pengadaan tanah dan bangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang terkait dengan konservasi dan sumber daya alam, keuangan, perencanaan dan pembangunan serta pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

Pengguna melaporkan tanah dan bangunan yang diterimanya kepada pengelola disertai dengan usul penggunaannya. Pengelola meneliti laporan tersebut dan mengajukan usul penggunaan dimaksud kepada Walikota untuk ditetapkan status penggunaannya. Pengelola/Pembantu Pengelola melakukan pencatatan tanah dan bangunan milik daerah untuk kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 12. Pengelola bertanggung jawab atas pelaksanaan inventarisasi tanah dan bangunan milik daerah setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi tanah dan bangunan milik Daerah.

Walikota membentuk tim legalisasi tanah dan bangunan milik Daerah. Penerimaan tanah dan bangunan milik daerah dilakukan oleh Kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk dan selanjutnya dilaporkan kepada Walikota melalui Pengelola untuk ditetapkan penggunaannya. Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan tanah dan bangunan milik Daerah, meliputi : penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.

Penilaian bertujuan untuk menyesuaikan nilai aset tanah dan bangunan untuk mencerminkan nilai wajarnya secara ekonomis. Pengguna melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan tanah dan bangunan milik daerah yang berada dibawah pengawasannya.

1. Inventarisasi dan proses penyelesaian dokumen kepemilikan tanah dan bangunan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Seluruh tanah dan bangunan milik daerah dimanfaatkan oleh pihak lain baik dalam bentuk kerjasama maupun yang telah dipisahkan, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun telah dilakukan penyesuaian dokumen perjanjian sesuai dengan Peraturan perundangan. 3. Tanah dan bangunan milik daerah yang berada dalam penguasaan dan pengeloaan perorangan atau badan hukum yang belum memiliki dokumen perjanjian, maka paling lama 1 (satu) tahun dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 4. Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dibebankan pada APBD.

1. Pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan kepada Walikota dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan bangunan dimaksud.