di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013
Juga dikenal sebagai: PERPRES 54/2012 · PERPRES No. 54 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Tujuannya adalah untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2013 yang memuat arah kebijakan nasional satu tahun, sebagai komitmen Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan.
Ketentuan Substansial: RKP Tahun 2013 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode satu tahun, terdiri dari Buku I tentang Prioritas Pembangunan dan Kerangka Ekonomi Makro, Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, dan Buku III tentang Rencana Pembangunan Berdimensi Kewilayahan. RKP ini menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2013, acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013, dan pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2013. Kementerian/Lembaga diwajibkan membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.