Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Di Bidang Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 27/2003 · Perda Kota Cimahi No. 27 Tahun 2003 · Perda Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2003Tanggal Penetapan:13 Mei 2003
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Usaha Di Bidang Perdagangan
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku19 Mei 2003
Tanggal Penetapan13 Mei 2003
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha di Bidang Perdagangan.

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang perizinan usaha di bidang perdagangan. Maksud pemberian izin usaha adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi perusahaan yang telah melaksanakan kewajibannya melengkapi legalitas usahanya. Tujuannya adalah untuk melindungi perusahaan yang menjalankan usahanya secara tertib, jujur, dan terbuka; membina dunia usaha dan perusahaan (kecil, menengah, dan besar); menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib; menggali sumber dan pengamanan pendapatan kota; serta mencatat bahan-bahan keterangan perusahaan sebagai sumber informasi resmi.

Objek usaha perdagangan adalah kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Subjek usaha perdagangan adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan usaha di bidang perdagangan.

Jenis izin usaha yang diatur meliputi: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dibedakan berdasarkan skala perusahaan (kecil, menengah, besar); Surat Izin Tempat Usaha (SITU); Surat Izin Usaha Pasar Modern (SIUPM); Surat Izin Usaha Perdagangan Sewa Beli (SIUP-SB); Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Tanda Daftar Gudang (TDG); Tanda Daftar Keagenan Produksi Dalam Negeri (TDK-PDN); Tanda Daftar Usaha Waralaba Lokal; Tanda Daftar Organisasi Usaha Niaga/Asosiasi; Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang Nasional dan Lokal; Angka Pengenal Eksportir (APE); dan Angka Pengenal Importir (API).

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberian izin untuk setiap jenis izin usaha, biaya retribusi yang dikenakan, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap kewajiban perizinan.

1. Bagi perusahaan yang telah memiliki TDP atau API sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Bagi perusahaan yang telah memiliki SIUP sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini yang usia ijinnya telah mencapai 5 (lima) tahun atau lebih, wajib melaksanakan pendaftaran ulang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam dengan Pidana Kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000,- (lima Juta Rupiah).