Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 9/2023 · Peraturan BSN No. 9 Tahun 2023 · Peraturan BSN Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2023Tanggal Penetapan:19 September 2023
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaTata Cara Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku20 September 2023
Tanggal Penetapan19 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1459)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tentang tata cara penyusunan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi acuan dalam penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian untuk menyatakan kesesuaian Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personel terhadap Persyaratan Acuan yang ditetapkan dalam SNI.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penilaian Kesesuaian: Dilakukan untuk menilai Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan/atau Personal berdasarkan Persyaratan Acuan melalui kegiatan pengujian, inspeksi, dan/atau Sertifikasi oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang telah diakreditasi oleh KAN.
  2. Skema Penilaian Kesesuaian: Menetapkan jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian dan tata cara yang diperlukan untuk membuktikan pemenuhan Persyaratan Acuan. Skema ini paling sedikit memuat Persyaratan Acuan, prosedur administratif, jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian, bukti kesesuaian, dan pengawasan oleh LPK.
  3. Penerapan bagi Usaha Mikro dan Kecil: Dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi usaha mikro dan kecil, dan pelaksanaan kegiatan Penilaian Kesesuaian dapat dilakukan melalui pengurangan jumlah personel, waktu pelaksanaan, dan/atau jumlah sampel barang yang diuji.
  4. Bukti Kesesuaian: Dinyatakan dalam bentuk Sertifikat yang digunakan sebagai dasar persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian berbasis SNI.

1. Seluruh Peraturan Badan Standardisasi Nasional yang mengatur mengenai Skema Penilaian Kesesuaian wajib disesuaikan dengan seluruh ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai diundangkan. 2. Seluruh Peraturan Badan Standardisasi Nasional yang mengatur mengenai Skema Penilaian Kesesuaian masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)