Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran

Juga dikenal sebagai: PP 25/2019 · PP No. 25 Tahun 2019 · PP Nomor 25 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2019Tanggal Penetapan:12 April 2019
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 2019
Tanggal Penetapan12 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan kegiatan keinsinyuran di Indonesia, termasuk disiplin teknik dan bidang keinsinyuran, program profesi insinyur, registrasi insinyur, serta pembinaan keinsinyuran. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dan organisasi profesi seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Dewan Insinyur Indonesia (DII). Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban insinyur, termasuk persyaratan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Insinyur dan Sertifikat Kompetensi Insinyur. Insinyur asing yang ingin berpraktik di Indonesia juga diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban untuk melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi.

1. Insinyur Asing yang telah bekerja di Indonesia dan belum memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur atau Sertifikat Kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari PII dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 2. Insinyur Asing yang telah bekerja di Indonesia dan belum memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari PII namun telah memiliki surat tanda registrasi atau Sertifikat Kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya harus mendaftarkan diri kepada PII paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

1. Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyuran tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran. 2. Insinyur yang menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda. 3. Insinyur Asing yang tidak memenuhi persyaratan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin kerja, pencabutan izin kerja, dan/atau tindakan administratif lain.