Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 5/2023 · Perda Kota Kediri No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2023Tanggal Penetapan:24 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku24 Oktober 2023
Tanggal Penetapan24 Oktober 2023
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 9);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp 1.378.902.726.992,00 menjadi Rp 1.451.250.319.780,00 (bertambah Rp 72.347.592.788,00). Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp 1.744.540.975.718,00 menjadi Rp 1.919.293.248.812,00 (bertambah Rp 174.752.273.094,00). Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan semula Rp 390.638.248.726,00 menjadi Rp 493.042.929.032,00 (bertambah Rp 102.404.680.306,00). Pengeluaran pembiayaan tetap Rp 25.000.000.000,00.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan. Rincian perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)