Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros untuk tahun 2021-2026. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan program pembangunan selama kurun waktu 2021-2026, dasar penyusunan RKPD, dan instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD, yang dilaksanakan oleh Badan. Pengendalian dan evaluasi meliputi kebijakan, pelaksanaan, dan hasil. Rencana pembangunan daerah dapat diubah jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar, atau merugikan kepentingan nasional. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan satu kali dalam lima tahun dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Apabila terdapat kebijakan Pemerintah Pusat atau Daerah yang berimplikasi terhadap RPJMD, akan dilakukan perubahan dan penyesuaian pada dokumen RKPD yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Setelah berakhirnya RPJMD Tahun 2021-2026, penyusunan RKPD Tahun 2027 berpedoman pada RKP Nasional Tahun 2027 dan RPJPD Tahun 2025-2045.