Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 9/2017 · Perda Kabupaten Temanggung No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2017Tanggal Penetapan:2 Juni 2017
Pajak & Retribusi DaerahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku02 Juni 2017
Tanggal Penetapan02 Juni 2017
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengembangkan Usaha Produksi Daerah di Bidang Perikanan, meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, dan menyesuaikan tarif retribusi agar tetap memberikan keuntungan yang layak. Perubahan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan kebijakan pajak dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan ikan di Balai Benih Ikan (BBI). Struktur tarif retribusi penjualan ikan, baik produksi sendiri maupun hasil kemitraan, didasarkan pada ukuran dan/atau jenis ikan yang dijual dan merupakan biaya produksi. Biaya produksi terdiri dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, biaya penunjang proses produksi, biaya pemasaran, biaya pemeliharaan, dan biaya resiko (mati, susut). Besarnya tarif retribusi penjualan ikan tertinggi ditetapkan untuk benih ikan (87% dari harga standar), calon induk ikan (85% dari harga standar), dan ikan konsumsi (83% dari harga standar). Harga standar ditetapkan oleh Bupati setiap tahun berdasarkan survei harga pasar. Pasal 9, 10, 11, dan 12 dari Peraturan Daerah sebelumnya dihapus.

(-)

(-)