Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 1/2019 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2019Tanggal Penetapan:4 Februari 2019
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku06 Februari 2019
Tanggal Penetapan04 Februari 2019
Tempat PenetapanSurabaya

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Provinsi Jawa Timur. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk menyelenggarakan urusan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Provinsi: Pemerintah Provinsi berwenang menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, termasuk penanganan gangguan trantibum dan penegakan Perda Provinsi dan/atau Peraturan Gubernur.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi jalan, sungai, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, lingkungan, sumber daya mineral, kehutanan, perizinan, pendidikan, kesehatan, sosial, tata ruang, perpajakan dan retribusi daerah, serta aset daerah.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: Setiap orang memiliki hak untuk merasakan dan menikmati manfaat tercapainya ketenteraman dan ketertiban umum serta mendapatkan perlindungan terhadap ancaman dan bahaya. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan yang bertujuan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, seperti larangan menghambat jalan, membuang sampah di sungai, melakukan penambangan tanpa izin, dan lain-lain.
  4. Kewajiban Perizinan: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang wajib memiliki izin dilarang melakukan kegiatan usahanya sebelum mendapatkan izin.
  5. Penguatan Kelembagaan Satpol PP: Pemerintah Provinsi melakukan penguatan kelembagaan Satpol PP melalui pemenuhan jumlah Polisi Pamong Praja, sarana dan prasarana, serta alokasi anggaran yang memadai.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 ayat (1), 16, 17, 18, 19, dan/atau 20 dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (4) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Sanksi administratif meliputi teguran, peringatan, penghentian kegiatan, pencabutan izin, paksaan pemerintahan, denda. 4. Sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.