di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 6/2014 · Perda Kabupaten Bangli No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Ketentuan Substansial:
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan:
Neraca per 31 Desember 2011 menunjukkan:
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2013 menunjukkan:
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci terkait realisasi anggaran, neraca, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.