Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 3/2010 · Perda Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2010Tanggal Penetapan:28 Juni 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Banjar
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku28 Juni 2010
Tanggal Penetapan28 Juni 2010
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.

Peraturan Daerah ini membentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjar untuk optimalisasi dukungan teknis operasional dan administrasi kepada KORPRI di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Sekretariat ini bertanggung jawab secara teknis operasional kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten dan secara administratif kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah. Tugas pokoknya adalah melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten.

Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI meliputi penyelenggaraan dukungan teknis operasional dan administrasi pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, kegiatan pembinaan olah raga, seni, budaya, mental dan rohani, kegiatan usaha, bantuan hukum dan bantuan sosial, pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten dan selaku Ketua Dewan Pengurus KORPRI.

Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI terdiri atas Subbagian Umum dan Kerjasama, Subbagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, serta Subbagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial. Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI merupakan jabatan struktural eselon III.b, sedangkan Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.b.

(-)

(-)