Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Mikroorganisme

Juga dikenal sebagai: PERPRES 1/2021 · PERPRES No. 1 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2021Tanggal Penetapan:4 Januari 2021
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengelolaan Mikroorganisme
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Januari 2021
Tanggal Penetapan04 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengelola mikroorganisme sebagai aset penting negara yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan nonkomersial dan komersial. Tujuannya adalah untuk melindungi, menjaga keberlangsungan hidup, dan memanfaatkan mikroorganisme secara berkelanjutan, menunjang penelitian, pengembangan, dan industrialisasi berbasis mikroorganisme, serta meningkatkan daya saing bangsa.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pengelolaan mikroorganisme, termasuk akses terhadap sampel, perlindungan, pendistribusian, dan pemanfaatan mikroorganisme. Subjek hukum yang diatur meliputi lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan badan usaha yang wajib bekerja sama dengan lembaga pemerintah terkait. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban perizinan dan persyaratan khusus dalam pengelolaan mikroorganisme, termasuk perlindungan terhadap mikroorganisme yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua kegiatan perlindungan, pendistribusian, dan pemanfaatan mikroorganisme yang sedang dilakukan wajib mulai menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

(-)