Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di Kota Tangerang. Fasilitasi penyelenggaraan pesantren diintegrasikan dengan kebijakan nasional dan provinsi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pesantren, termasuk:
- Fungsi Pesantren: Pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
- Jenis Pesantren: Pengkajian kitab kuning, dirasah Islamiah, dan integrasi dengan pendidikan umum.
- Unsur Pesantren: Kiai, santri, pondok/asrama, dan masjid/musalla/langgar.
- Penyelenggara Pesantren: Perseorangan, yayasan, organisasi kemasyarakatan Islam, dan/atau masyarakat.
Kewajiban Penyelenggara Pesantren:
- Mengamalkan Islam rahmatan lil alamin.
- Memenuhi unsur-unsur pesantren.
- Memberitahu keberadaan pesantren kepada pejabat pemerintah.
- Mendaftarkan pesantren kepada Menteri Agama.
Fasilitasi Pemerintah Daerah:
- Perencanaan pengembangan pesantren 5 tahunan dan tahunan.
- Pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
- Pendataan pesantren yang memiliki perangkat memadai.
- Dukungan pendanaan dalam bentuk hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
- Bantuan keuangan, sarana dan prasarana, teknologi, dan/atau pelatihan keterampilan untuk pemberdayaan masyarakat.
- Fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan, insentif tenaga pendidik, dan pengembangan kompetensi pendidik.
- Kerjasama program dan kegiatan dakwah, serta memfasilitasi sarana dan prasarana dakwah.
- Pelatihan dan praktik kerja lapangan, penguatan potensi ekonomi, pendirian koperasi, pendampingan pemasaran, pemberian pinjaman, pembimbingan manajemen keuangan, kegiatan sosial, dan pemanfaatan teknologi industri.
Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha:
- Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan pesantren.
- Dunia usaha berperan serta dalam pemberdayaan pesantren melalui bantuan keuangan, sarana, prasarana, dan teknologi, serta pelatihan keterampilan.
Kerja Sama:
- Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerja sama dengan berbagai pihak dalam pengembangan pesantren.
Sistem Informasi:
- Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi pembangunan sistem informasi pesantren.
Pembinaan dan Pengawasan:
- Wali Kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan fasilitasi pesantren.