Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun

Juga dikenal sebagai: PP 15/1986 · PP No. 15 Tahun 1986 · PP Nomor 15 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 1986Tanggal Penetapan:10 Maret 1986
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 1986
Tanggal Penetapan10 Maret 1986
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986 ini bertujuan untuk mengatasi keterbatasan ruang di Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar akibat perkembangan pembangunan yang pesat. Dengan meningkatnya fungsi dan peran kota sebagai pusat industri, perdagangan, pendidikan, pemerintahan, dan pelayanan, diperlukan perluasan wilayah untuk memenuhi kebutuhan ruang bagi kegiatan pembangunan. Peraturan ini mengubah batas wilayah dengan memasukkan sembilan desa dari Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun ke dalam Kotamadya Pematang Siantar. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memudahkan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun dan Keputusan Bupati yang berlaku bagi desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar. 3. Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)