Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 19 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaringan Utilitas Terpadu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 19/2016 · Perda Kabupaten Badung No. 19 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Desember 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJaringan Utilitas Terpadu
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Desember 2016
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 12 Tahun 1998 tentang Penggalian Jalan, Merubah Trotoar dan Pemancangan Tiang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2000 Nomor 31, Seri: C Nomor: 1 ).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jaringan Utilitas Terpadu di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan dan kebutuhan fasilitas utilitas yang terpadu untuk kenyamanan masyarakat dan kelestarian lingkungan, serta mendukung Badung sebagai daerah tujuan pariwisata.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam perencanaan dan penempatan Jaringan Utilitas berdasarkan rencana induk Jaringan Utilitas Terpadu. Setiap instansi yang menempatkan jaringan utilitas wajib menyampaikan program tahunan perencanaan kepada Bupati melalui Dinas terkait. Dinas melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap program tahunan tersebut untuk menetapkan keterpaduan perencanaan pelaksanaan Jaringan Utilitas Terpadu.

Penempatan Jaringan Utilitas dapat dilakukan di bawah tanah (melalui sarana Jaringan Utilitas Terpadu/Tunnel atau di bawah Rumija) dan/atau di atas tanah (pada Rumija, Rumaja, jembatan, dan Jalan lintas bawah). Penempatan di Kawasan Perkotaan wajib ditempatkan pada sarana Jaringan Utilitas Terpadu. Jika belum tersedia, instansi wajib membuatnya sesuai rencana induk. Jaringan Utilitas yang ditempatkan pada badan Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah atau Pemerintah Provinsi harus mendapatkan izin dari pihak berwenang. Persetujuan dari pemilik persil diperlukan jika melewati hak milik perorangan atau badan.

Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan instansi atau pihak lain untuk penyediaan sarana Jaringan Utilitas Terpadu. Pelaksanaan pekerjaan penempatan Jaringan Utilitas wajib memenuhi persyaratan perencanaan dan dilarang merusak utilitas yang terpasang atau sarana dan prasarana milik Daerah/pihak lain. Jaringan Utilitas di atas Rumija harus direlokasi ke sarana Jaringan Utilitas Terpadu (Tunnel) paling lama 1 tahun sejak terbangunnya sarana tersebut.

Pemegang Izin Penempatan Jaringan Utilitas wajib memperbaiki kerusakan akibat pekerjaan. Penggalian/pemotongan Jalan wajib diperbaiki dan dikembalikan seperti semula oleh instansi terkait. Apabila terjadi pergeseran letak Jaringan Utilitas akibat pembangunan fisik oleh Pemerintah Daerah, pemilik Jaringan Utilitas wajib memindahkan dengan biaya sendiri.

Instansi wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan kepada Dinas untuk pemenuhan kewajiban perbaikan/penggantian sarana dan prasarana yang rusak. Sarana Jaringan Utilitas Terpadu milik Pemerintah Daerah dimanfaatkan oleh Instansi untuk penempatan Jaringan Utilitas sesuai rencana induk.

Setiap penyelenggara Jaringan Utilitas wajib memiliki Izin Penempatan Jaringan Utilitas dari Bupati. Dinas melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penempatan Jaringan Utilitas. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait kegiatan penempatan Jaringan Utilitas.

1. Jaringan Utilitas yang telah terpasang di Kawasan Perkotaan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap dapat beroperasional sampai masa perencanaan habis masa berlakunya dan selanjutnya harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Instansi harus melaporkan Jaringan Utilitas yang telah dipasang sebelum Peraturan Daerah ini berlaku paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku dan menyampaikan gambar akhir tata letak Jaringan Utilitas, untuk menjadi pertimbangan teknis dalam penerbitan izin penempatan Jaringan Utilitas.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), dikenakan sanksi peringatan tertulis. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 10, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara, pembekuan izin, penghentian tetap, pencabutan izin, dan perintah pembongkaran. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (1) dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan penempatan Jaringan Utilitas sampai dengan diperolehnya izin penempatan Jaringan Utilitas dan perintah pembongkaran.