di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaringan Utilitas Terpadu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 19/2016 · Perda Kabupaten Badung No. 19 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jaringan Utilitas Terpadu di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan dan kebutuhan fasilitas utilitas yang terpadu untuk kenyamanan masyarakat dan kelestarian lingkungan, serta mendukung Badung sebagai daerah tujuan pariwisata.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam perencanaan dan penempatan Jaringan Utilitas berdasarkan rencana induk Jaringan Utilitas Terpadu. Setiap instansi yang menempatkan jaringan utilitas wajib menyampaikan program tahunan perencanaan kepada Bupati melalui Dinas terkait. Dinas melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap program tahunan tersebut untuk menetapkan keterpaduan perencanaan pelaksanaan Jaringan Utilitas Terpadu.
Penempatan Jaringan Utilitas dapat dilakukan di bawah tanah (melalui sarana Jaringan Utilitas Terpadu/Tunnel atau di bawah Rumija) dan/atau di atas tanah (pada Rumija, Rumaja, jembatan, dan Jalan lintas bawah). Penempatan di Kawasan Perkotaan wajib ditempatkan pada sarana Jaringan Utilitas Terpadu. Jika belum tersedia, instansi wajib membuatnya sesuai rencana induk. Jaringan Utilitas yang ditempatkan pada badan Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah atau Pemerintah Provinsi harus mendapatkan izin dari pihak berwenang. Persetujuan dari pemilik persil diperlukan jika melewati hak milik perorangan atau badan.
Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan instansi atau pihak lain untuk penyediaan sarana Jaringan Utilitas Terpadu. Pelaksanaan pekerjaan penempatan Jaringan Utilitas wajib memenuhi persyaratan perencanaan dan dilarang merusak utilitas yang terpasang atau sarana dan prasarana milik Daerah/pihak lain. Jaringan Utilitas di atas Rumija harus direlokasi ke sarana Jaringan Utilitas Terpadu (Tunnel) paling lama 1 tahun sejak terbangunnya sarana tersebut.
Pemegang Izin Penempatan Jaringan Utilitas wajib memperbaiki kerusakan akibat pekerjaan. Penggalian/pemotongan Jalan wajib diperbaiki dan dikembalikan seperti semula oleh instansi terkait. Apabila terjadi pergeseran letak Jaringan Utilitas akibat pembangunan fisik oleh Pemerintah Daerah, pemilik Jaringan Utilitas wajib memindahkan dengan biaya sendiri.
Instansi wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan kepada Dinas untuk pemenuhan kewajiban perbaikan/penggantian sarana dan prasarana yang rusak. Sarana Jaringan Utilitas Terpadu milik Pemerintah Daerah dimanfaatkan oleh Instansi untuk penempatan Jaringan Utilitas sesuai rencana induk.
Setiap penyelenggara Jaringan Utilitas wajib memiliki Izin Penempatan Jaringan Utilitas dari Bupati. Dinas melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penempatan Jaringan Utilitas. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait kegiatan penempatan Jaringan Utilitas.