Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mengubah Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Peneliti (JFP) melalui Penyesuaian/Inpassing. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan proses pengangkatan PNS ke dalam JFP.
Perubahan meliputi penambahan definisi 'Jabatan' dalam Pasal 1, perubahan pada Pasal 2 terkait persyaratan Penyesuaian/Inpassing, penambahan Pasal 2A mengenai pengangkatan PNS dalam JFP Ahli Utama melalui perpindahan jabatan, serta penambahan ayat pada Pasal 8 mengenai Uji Kompetensi. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II yang mengatur persyaratan Uji Kompetensi dan tata cara pelaksanaan pengangkatan PNS dalam JFP melalui Penyesuaian/Inpassing.
Secara substansial, peraturan ini mengatur tentang persyaratan dan prosedur pengangkatan PNS dalam JFP melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing, termasuk bagi pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas. Persyaratan meliputi uji kompetensi, portofolio, dan pemenuhan angka kredit. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan kembali JFP yang tidak dapat memenuhi persyaratan jabatan karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang cukup.