Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja 5 (Lima) Distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 5/2009 · Perda Kabupaten Sorong No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2009Tanggal Penetapan:8 September 2009
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja 5 (Lima) Distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong
Tanggal Berlaku08 September 2009
Tanggal Penetapan08 September 2009
Tempat PenetapanAimas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 243 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja 3 (tiga) Distrik Pada Pemerintah Kabupaten Sorong

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti pembentukan distrik-distrik baru di Kabupaten Sorong dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan utamanya adalah membentuk susunan organisasi dan tata kerja yang efektif bagi 5 (lima) distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Penetapan, kedudukan, tugas, dan fungsi distrik. Distrik adalah wilayah kerja perangkat daerah kabupaten yang dipimpin oleh seorang kepala distrik yang bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Tugas distrik meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati, serta tugas umum pemerintahan seperti koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan pemerintahan kampung dan/atau kelurahan, dan pelayanan masyarakat.
  2. Organisasi distrik, yang terdiri dari Kepala Distrik, Sekretariat Distrik (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Kepegawaian), Seksi Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Kesejahteraan Masyarakat, Seksi Administrasi Kependudukan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Pembagian tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam organisasi distrik.
  4. Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan di lingkungan distrik.
  5. Tata kerja distrik yang menekankan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
  6. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan distrik yang dibebankan pada APBD kabupaten.

(-)

(-)