Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 17 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keamanan Laut

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bakamla 17/2021 · Peraturan Bakamla No. 17 Tahun 2021 · Peraturan Bakamla Nomor 17 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2021Tanggal Penetapan:27 September 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Keamanan Laut
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Keamanan Laut
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku28 September 2021
Tanggal Penetapan27 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Keamanan Laut ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi Bakamla yang lebih proporsional, efektif, dan efisien melalui penataan organisasi dan tata kerja.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur susunan organisasi Bakamla yang terdiri dari:

  1. Kepala;
  2. Sekretariat Utama;
  3. Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi;
  4. Deputi Bidang Operasi dan Latihan;
  5. Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama;
  6. Inspektorat; dan
  7. Kantor Keamanan Laut Zona Maritim.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unit organisasi tersebut, termasuk Biro, Direktorat, Bagian, Subbagian, dan Seksi yang berada di bawahnya. Secara spesifik, peraturan ini menjabarkan tugas dan fungsi Bakamla dalam melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, yang meliputi penyusunan kebijakan nasional, penyelenggaraan sistem peringatan dini, pelaksanaan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum, serta pemberian dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait.

1. Segala ketentuan yang terkait organisasi dan tata kerja di lingkungan Bakamla masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Bakamla tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)