Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 95 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Waktu Pengangkatan Anggota Dewan Pimpinan Bank Negara Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 95/1953 · Keppres No. 95 Tahun 1953 · Keppres Nomor 95 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Mei 1953
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Waktu Pengangkatan Anggota Dewan Pimpinan Bank Negara Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 1953 ini bertujuan untuk memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Pimpinan Bank Negara Indonesia yang telah berakhir, karena pengangkatan baru belum dapat dilakukan. Keputusan ini diambil untuk kepentingan Bank Negara Indonesia agar tetap dapat beroperasi dengan baik. Anggota Dewan Pimpinan yang masa jabatannya diperpanjang adalah Margono Djojohadikusumo sebagai Presiden Direktur, Mr. Sukasno, Mr. Abdulkarim, dan Gondosuwirjo sebagai Direktur. Masa jabatan mereka diperpanjang hingga 30 Juni 1953, dan segala tindakan mereka setelah berakhirnya masa jabatan sebelumnya dianggap sah hingga tanggal tersebut.

(-)

(-)