Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 25 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 25 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN KABUPATEN MAROS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 25/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 25 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 25 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2008Tanggal Penetapan:27 Agustus 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN KABUPATEN MAROS
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku27 Agustus 2008
Tanggal Penetapan27 Agustus 2008
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2004 Nomor 198)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kelurahan di Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kelurahan sebagai unsur pelaksana kewilayahan pada tingkat kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Tugas pokok Kelurahan adalah membantu Bupati dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Fungsi Kelurahan meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penyelenggaraan ekonomi dan pembangunan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan lembaga kemasyarakatan, dan penyelenggaraan ketatausahaan.

Organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat Kelurahan, Seksi-Seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban, Ekonomi dan Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diuraikan dalam peraturan ini.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja Kelurahan, pelaporan, hal mewakili, uraian tugas jabatan, hubungan kerja dengan perangkat daerah lain, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, serta kepegawaian dan pembiayaan Kelurahan.

1. Seluruh kebijakan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan-peraturan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)