Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 3/2025 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2025Tanggal Penetapan:21 Maret 2025
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
LokasiPemerintah Kabupaten Bondowoso
Tanggal Berlaku21 Maret 2025
Tanggal Penetapan21 Maret 2025
Tempat PenetapanBondowoso

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Bondowoso. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak masyarakat atas kebutuhan dasar dan pelayanan sosial secara terencana dan berkelanjutan, dengan memperhatikan kearifan lokal dan melibatkan peran aktif masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas hidup, dan ketahanan sosial masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab sosial dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang meliputi pengalokasian anggaran, pelaksanaan program, pemberian bantuan sosial, dan pelestarian nilai kepahlawanan. Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan, serta penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial. SPM mencakup rehabilitasi sosial dasar bagi penyandang disabilitas, anak terlantar, lanjut usia terlantar, tuna sosial, dan perlindungan serta jaminan sosial bagi korban bencana daerah.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan program kesejahteraan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Rehabilitasi sosial ditujukan untuk memulihkan fungsi sosial PPKS. Jaminan sosial diberikan kepada fakir miskin, anak terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, dan eks penderita penyakit kronis. Pemberdayaan sosial bertujuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat. Perlindungan sosial diberikan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

Sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi sumber daya manusia (tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, relawan sosial, dan penyuluh sosial), sarana dan prasarana (panti sosial, pusat rehabilitasi sosial, dll.), dan sumber pendanaan (APBN, APBD, sumbangan masyarakat, dana CSR, dll.). Peraturan ini juga mengatur akreditasi dan sertifikasi, kerjasama, pendataan PPKS, peran serta masyarakat, serta organisasi sosial dan lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua izin penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pengumpulan sumbangan dan/atau pengumpulan uang, yang telah diterbitkan Pemerintah Daerah sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Setiap permohonan izin dan rekomendasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pengumpulan sumbangan dan/atau pengumpulan uang, yang masih dalam proses, harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan pelaksana yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Daerah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Bupati berwenang menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 49 berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan/atau pencabutan dan/atau pembatalan izin. 2. Larangan memperalat orang untuk pergelandangan, pengemisan, dan prostitusi diancam dengan hukuman pidana. 3. Larangan mengubah, memalsukan, dan/atau menyalahgunakan data PPKS dan/atau DTKS diancam dengan hukuman pidana.