Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 12 Tahun 2004 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 12/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 12 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2004Tanggal Penetapan:21 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku21 April 2004
Tanggal Penetapan21 April 2004
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Batang Hari, sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan peraturan perundang-undangan terkait perangkat daerah.

Ketentuan Substansial:

Dinas Pendapatan Daerah adalah unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas.

Susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari:

  1. Kepala Dinas
  2. Kepala Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Keuangan)
  3. Kepala Bidang Perencanaan (dengan Seksi Penyusunan Program dan Analisa Potensi)
  4. Kepala Bidang PAD (dengan Seksi Pendataan dan Penetapan, serta Penagihan)
  5. Kepala Bidang Dana Perimbangan dan Pendapatan Lain-lain (dengan Seksi Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, serta Pendapatan Lain-lain)
  6. Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan (dengan Seksi Pembukuan dan Pelaporan)
  7. Unit Pelaksana Teknis Dinas
  8. Kelompok Jabatan Fungsional

Peraturan ini juga mengatur mengenai Eselon jabatan struktural, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta tata kerja yang menekankan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit organisasi.

(-)

(-)