Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 188 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 188 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Virama Karya

Juga dikenal sebagai: Keppres 188/1961 · Keppres No. 188 Tahun 1961 · Keppres Nomor 188 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1961Tanggal Penetapan:5 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Virama Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1961
Tanggal Penetapan05 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 No. 77)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'VIRAMA KARYA', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) dari Undang-Undang No. 19 Prp. tahun 1960 dan masukan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Kerja. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Prof. Ir. URIP IMAM SOEDJONO sebagai Direktur dan Ir. DOELHAMID DAN OEMI-HARDJA sebagai Wakil Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)