Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 4/2004 · Perda Kabupaten Rembang No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2004Tanggal Penetapan:13 Februari 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku20 Februari 2004
Tanggal Penetapan13 Februari 2004
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan di RSUD dan mengganti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 yang sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai imbalan atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD.

Ketentuan substansial mencakup definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, RSUD, Pelayanan Kesehatan, Retribusi, dan lain-lain. Obyek retribusi adalah pelayanan kesehatan di RSUD, dan subyek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan kesehatan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan kesehatan. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Biaya tersebut termasuk biaya investasi sarana dan prasarana, biaya operasional, dan pemeliharaan. Tarip retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan dan terdapat dalam lampiran peraturan daerah ini.

Retribusi yang terutang dipungut di Daerah. Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati secara tunai, dan setiap pembayaran diberikan tanda bukti pembayaran.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 5 (lima) juta rupiah. 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.