Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 115 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115 Tahun 1953 tentang Penetapan Perda Propinsi Jawa Barat Tentang Peraturan Pensiun Pegawai Propinsi Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 115/1953 · Keppres No. 115 Tahun 1953 · Keppres Nomor 115 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juni 1953
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Perda Propinsi Jawa Barat Tentang Peraturan Pensiun Pegawai Propinsi Jawa Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juni 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan putusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat tanggal 1 April 1953 No. 9/K/53 mengenai penetapan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Peraturan Pensiun Pegawai Provinsi Jawa Barat. Latar belakang keputusan ini adalah usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat yang kemudian diajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memberlakukan peraturan daerah mengenai pensiun pegawai di tingkat provinsi Jawa Barat. Keputusan ini tidak secara eksplisit mengatur pembagian kewenangan, ruang lingkup kegiatan, maupun hak dan kewajiban subjek hukum secara rinci, melainkan hanya mengesahkan peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.

(-)

(-)