Keputusan Presiden ini mengesahkan putusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat tanggal 1 April 1953 No. 9/K/53 mengenai penetapan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Peraturan Pensiun Pegawai Provinsi Jawa Barat. Latar belakang keputusan ini adalah usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat yang kemudian diajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memberlakukan peraturan daerah mengenai pensiun pegawai di tingkat provinsi Jawa Barat. Keputusan ini tidak secara eksplisit mengatur pembagian kewenangan, ruang lingkup kegiatan, maupun hak dan kewajiban subjek hukum secara rinci, melainkan hanya mengesahkan peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.