Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenlu 3/2024 · Permenlu No. 3 Tahun 2024 · Permenlu Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2024Tanggal Penetapan:17 Januari 2024
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku24 Januari 2024
Tanggal Penetapan17 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menyesuaikan kelas jabatan bagi berbagai jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Luar Negeri, termasuk Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Diplomat, Penata Kanselerai, Pranata Informasi Diplomatik, dan Deputi Wakil Tetap pada Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk ASEAN. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan mengenai jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022. Peraturan ini juga menetapkan perubahan pada Lampiran II, III, dan IV yang merupakan bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)