di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik Di Supplier
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 52/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 52/PERMEN-KP/2018
Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan dan tata cara penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di Supplier. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Ketentuan Substansial:
Setiap Supplier hasil perikanan wajib menerapkan dan memenuhi CPIB yang terdiri dari persyaratan prosedur operasi standar sanitasi (Standard Sanitation Operating Procedure) dan Good Manufacturing Practices. Supplier yang telah memenuhi persyaratan ini akan diberikan Sertifikat CPIB oleh Kepala UPT di lingkungan Badan atas nama Otoritas Kompeten.
Untuk memperoleh Sertifikat CPIB, Supplier harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Kepala UPT dengan melampirkan NIB dan panduan penerapan CPIB yang telah divalidasi. Kepala UPT akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan menugasi Inspektur Mutu untuk melakukan inspeksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Supplier.
Proses penerimaan permohonan hingga penerbitan atau penolakan Sertifikat CPIB dilakukan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Sertifikat CPIB berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.
Kepala UPT berkewajiban melakukan pengawasan terhadap Sertifikat CPIB melalui kegiatan Verifikasi minimal 1 kali dalam 1 tahun. Jika Supplier melakukan kegiatan pengolahan, wajib menerapkan dan memenuhi sistem mutu berdasarkan konsepsi PMMT/HACCP dan diberikan Sertifikat PMMT/HACCP.