Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 2786 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 2786 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 888 Tahun 2025 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum Dalam Kemasan secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Kepmenperin 2786/2026 · Kepmenperin No. 2786 Tahun 2026 · Kepmenperin Nomor 2786 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2026Tanggal Penetapan:8 Juni 2026
Industri Makanan & MinumanPembangunan Industri

Informasi

TipeKeputusan Menteri Perindustrian
Tanggal Berlaku08 Juni 2026
Tanggal Penetapan08 Juni 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 888 Tahun 2025 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib.

Keputusan Menteri ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) secara wajib. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperbarui daftar lembaga penilaian kesesuaian yang berwenang melakukan sertifikasi dan pengujian produk AMDK, baik untuk barang hasil produksi dalam negeri maupun barang asal impor.

Secara substansial, keputusan ini menetapkan daftar terbaru Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian. Penunjukan ini mencakup kewenangan untuk melakukan penilaian kesesuaian terhadap standar teknis spesifik yang tercantum dalam lampiran keputusan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan efektivitas dan akurasi proses standardisasi industri serta menjamin kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan SNI yang berlaku bagi produk air minum dalam kemasan.

1. Lembaga Sertifikasi Produk yang tidak ditunjuk kembali namun sedang melakukan proses penilaian kesesuaian, masih dapat menyelesaikan proses tersebut dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak keputusan ini berlaku. 2. Lembaga Sertifikasi Produk yang tidak ditunjuk kembali wajib melimpahkan klien kepada Lembaga Sertifikasi Produk yang baru ditunjuk setelah Sertifikat SNI diterbitkan. 3. Pelimpahan klien dikoordinasikan oleh Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak keputusan ini berlaku. 4. Produk yang sudah beredar sebelum keputusan ini berlaku dan menggunakan penandaan dari Lembaga Sertifikasi Produk lama tetap dapat beredar.

(-)