Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 6/2012 · Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2012Tanggal Penetapan:1 Oktober 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku01 Oktober 2012
Tanggal Penetapan01 Oktober 2012
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 125)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kota Tasikmalaya. Perubahan tersebut meliputi definisi, jenis pajak, dan tarif pajak.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan peraturan dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat di Kota Tasikmalaya, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2), Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
  2. Perubahan jenis pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  3. Perubahan tarif Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir.
  4. Perubahan ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, termasuk objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak.
  5. Penegasan jenis pajak yang dipungut berdasarkan surat ketetapan pajak dan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.

Ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

(-)