di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 7/2010 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian dan kejelasan kepada masyarakat terkait penamaan jalan dan fasilitas umum. Tujuannya adalah sebagai wujud penghargaan terhadap tokoh nasional, tokoh masyarakat, atau hal lain yang dianggap berjasa atau memiliki nilai penting bagi daerah.
Ketentuan substansial mencakup: