Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 7/2010 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 September 2010
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 September 2010
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut maupun diubah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian dan kejelasan kepada masyarakat terkait penamaan jalan dan fasilitas umum. Tujuannya adalah sebagai wujud penghargaan terhadap tokoh nasional, tokoh masyarakat, atau hal lain yang dianggap berjasa atau memiliki nilai penting bagi daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu sebagai penghargaan terhadap tokoh berjasa.
  2. Pengambilan nama dari flora, fauna, atau nama geografis yang tidak menimbulkan pertentangan.
  3. Jalan dan fasilitas umum yang dikuasai/dimiliki Pemerintah Daerah menjadi prioritas.
  4. Usulan pemberian nama dapat diajukan oleh organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, keluarga tokoh pejuang, pengembang perumahan, atau badan usaha swasta.
  5. Usulan diajukan tertulis kepada Bupati dengan minimal 2 alternatif nama dan alasan.
  6. Nama jalan yang sudah ada tidak diubah kecuali ada permintaan masyarakat.
  7. Bupati mengatur lebih lanjut mengenai pendataan, inventarisasi, tata cara, dan pemasangan plang nama jalan.
  8. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan melalui dinas/instansi terkait.

1. Pedoman pemberian nama Jalan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan segera menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)