Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 181 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1951 tentang Pembentukan Panitia Negara Urusan Pertambangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 181/1951 · Keppres No. 181 Tahun 1951 · Keppres Nomor 181 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 September 1951
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Negara Urusan Pertambangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 September 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 Tahun 1951 ini bertujuan untuk mempelajari kembali peraturan-peraturan pertambangan yang ada dalam Indische Mijnwet dan menyiapkan undang-undang baru yang sesuai dengan kondisi saat ini dan dasar ekonomi nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Panitia Negara Urusan Pertambangan yang terdiri dari wakil-wakil pemerintah dan rakyat. Panitia ini bertugas mempersiapkan rencana undang-undang pertambangan, mengusulkan status tambang-timah, memberikan pertimbangan mengenai persengketaan tambang, dan menyelesaikan tugasnya dalam enam bulan. Panitia ini terdiri dari sembilan anggota dengan Mr. Mohammad Rum sebagai ketua. Panitia juga dibantu oleh Panitia Pembantu Ahli yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Ekonomi dan Keuangan. Setelah menyelesaikan tugasnya, Panitia harus melaporkan hasilnya kepada Pemerintah dan dianggap bubar.

(-)

(-)