Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan subsidi angkutan jalan perintis guna mewujudkan transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Subsidi diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah untuk angkutan penumpang umum di wilayah tertentu yang belum memiliki moda transportasi darat yang memadai. Subsidi ini mencakup bantuan biaya operasional dan pengadaan kendaraan, serta dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara atau daerah. Penyelenggaraan subsidi dilakukan berdasarkan rute dan jadwal yang ditetapkan, dengan kriteria angkutan jalan perintis meliputi faktor finansial dan keterhubungan. Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan jalan perintis harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki trayek tetap dan teratur, serta menyediakan kendaraan cadangan.