Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Jalan Perintis

Juga dikenal sebagai: Permenhub 73/2019 · Permenhub No. 73 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 73 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2019Tanggal Penetapan:9 Desember 2019
Subsidi & Kewajiban PelayananLalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenyelenggaraan Subsidi Angkutan Jalan Perintis
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku12 Desember 2019
Tanggal Penetapan09 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2007 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Umum di Jalan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan subsidi angkutan jalan perintis guna mewujudkan transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Subsidi diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah untuk angkutan penumpang umum di wilayah tertentu yang belum memiliki moda transportasi darat yang memadai. Subsidi ini mencakup bantuan biaya operasional dan pengadaan kendaraan, serta dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara atau daerah. Penyelenggaraan subsidi dilakukan berdasarkan rute dan jadwal yang ditetapkan, dengan kriteria angkutan jalan perintis meliputi faktor finansial dan keterhubungan. Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan jalan perintis harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki trayek tetap dan teratur, serta menyediakan kendaraan cadangan.

(-)

(-)