Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perlindungan Produk Lokal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 9/2023 · Perda Kota Mataram No. 9 Tahun 2023 · Perda Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2023Tanggal Penetapan:8 November 2023
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Produk Lokal
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku08 November 2023
Tanggal Penetapan08 November 2023
Tempat PenetapanMataram

(-)

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perlindungan Produk Lokal bertujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan mendayagunakan potensi produk unggulan daerah. Latar belakangnya adalah potensi produk lokal Kota Mataram yang memiliki kekhasan dan keunggulan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Walikota dalam penyelenggaraan perlindungan produk lokal, yang dapat didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan.
  2. Penyelenggaraan perlindungan produk lokal meliputi perencanaan dan penetapan, sertifikasi dan jaminan mutu, serta pengembangan dan pembinaan.
  3. Kriteria produk lokal meliputi daya tarik ekonomis, kekhasan, nilai budaya dan sosial, kelestarian lingkungan hidup, dan keberlanjutan sumber daya.
  4. Jenis produk lokal dibagi atas sektor industri dan pertanian. Sektor industri meliputi industri pangan, kosmetik dan alat kesehatan, tekstil, kulit, alas kaki dan aneka, elektronika dan telematika/ICT, barang modal dan jasa industri, perhiasan dan barang sejenis, barang logam siap pasang untuk bangunan, dan industri unggulan daerah lainnya.
  5. Pemasaran produk lokal diprioritaskan oleh Pemerintah Daerah dan dunia usaha, dengan tetap memperhatikan kualitas produk.
  6. Kewajiban bagi setiap orang atau badan yang memiliki atau mengelola rumah makan, restoran, hotel, rumah pemondokan, dan tempat wisata untuk memfasilitasi pajangan pemasaran Produk Lokal.
  7. Kewajiban bagi setiap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah, dan karyawan BUMD untuk menggunakan Produk Lokal pada kegiatan atau aktivitas kerjanya.
  8. Kewajiban bagi setiap Orang atau Badan yang memproduksi Produk Lokal untuk menjamin kualitas produk, menggunakan label berbahasa Indonesia, dan memiliki perizinan yang sesuai.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kemitraan, pengembangan, sertifikasi dan sistem jaminan partisipatif, serta pemberian insentif.

(-)

1. Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 16 dan Pasal 18 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, dan/atau pencabutan tetap izin. 2. Setiap Aparatur Sipil Negara dan Karyawan BUMD yang tidak menggunakan produk lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.