Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2007

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 67 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 33/2007 · Perka BKN No. 33 Tahun 2007 · Perka BKN Nomor 33 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2006Tanggal Penetapan:26 September 2007
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 67 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku29 November 2006
Tanggal Penetapan26 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 67 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya

Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar karier Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Analis Kepegawaian dengan menyederhanakan ketentuan persyaratan kenaikan jabatan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 67 Tahun 2006. Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 12 ayat (2), yang menyatakan bahwa kenaikan jabatan dapat dipertimbangkan jika pegawai telah berada dalam jabatan terakhir paling kurang satu tahun, memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan, dan setiap unsur penilaian prestasi kerja atau penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 29 Nopember 2006.

(-)