Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 1/2005 · Perda Kota Surakarta No. 1 Tahun 2005 · Perda Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2005Tanggal Penetapan:3 Mei 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku10 Mei 2005
Tanggal Penetapan03 Mei 2005
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) dan Rencana Strategis Daerah (RENSTRADA) dengan menetapkan prioritas anggaran. Dasar hukum pembentukan peraturan ini adalah Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketentuan Substansial:

APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005 terdiri dari:

  • Pendapatan: Rp. 357.511.683.425,-
  • Belanja: Rp. 357.540.351.068,-
  • Surplus / (Defisit): Rp. (28.667.643),-
  • Pembiayaan:
    • Penerimaan Daerah: Rp. 20.057.210.370 .-
    • Pengeluaran Daerah: Rp. 20.028.542.727 ,-
  • Jumlah Pembiayaan: Rp. 28.667.643,-

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah yang meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi anggaran menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan.

Walikota menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)