Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah. Perubahan tersebut meliputi objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, yang mencakup pemakaian tanah, gedung dan bangunan, kendaraan, alat-alat berat dan peralatan, serta laboratorium. Dikecualikan dari objek retribusi adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah. Objek retribusi penjualan produksi usaha daerah mencakup benih atau bibit ikan dan induk ikan, benih atau bibit tanaman pangan dan holtikultura, bibit ternak, dan hasil produksi usaha daerah lainnya, dengan pengecualian penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, jumlah sampel, bahan, sarana, parameter yang dianalisa dan jasa, serta frekuensi pemakaian kekayaan daerah. Struktur dan besaran tarif terdapat dalam Perubahan Lampiran B yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, dan tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun.