Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 1/2012 · Perda Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2012Tanggal Penetapan:14 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku14 Februari 2012
Tanggal Penetapan14 Februari 2012
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2006 Nomor 9). 2. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Pada Balai Laboratorium Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 4). 3. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribisi Laboratorium Lingkungan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 5). 4. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Laboratorium Uji Mutu Kontruksi Pada Balai Pengujian Dinas Pekerjaan Umum (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 4). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2010 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah. Perubahan tersebut meliputi objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, yang mencakup pemakaian tanah, gedung dan bangunan, kendaraan, alat-alat berat dan peralatan, serta laboratorium. Dikecualikan dari objek retribusi adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah. Objek retribusi penjualan produksi usaha daerah mencakup benih atau bibit ikan dan induk ikan, benih atau bibit tanaman pangan dan holtikultura, bibit ternak, dan hasil produksi usaha daerah lainnya, dengan pengecualian penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, jumlah sampel, bahan, sarana, parameter yang dianalisa dan jasa, serta frekuensi pemakaian kekayaan daerah. Struktur dan besaran tarif terdapat dalam Perubahan Lampiran B yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, dan tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun.

(-)

(-)