Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 11/2017 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2017Tanggal Penetapan:31 Oktober 2017
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku31 Oktober 2017
Tanggal Penetapan31 Oktober 2017
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 623) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 640).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi perangkat desa. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa persyaratan untuk diangkat menjadi perangkat desa, yaitu terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perubahan utama adalah penghapusan Pasal 7 ayat (1) huruf g dan perubahan ayat (2) huruf d dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 7 mengatur persyaratan untuk menjadi perangkat desa. Setelah perubahan, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi antara lain surat pernyataan, fotokopi ijazah, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu tanda penduduk, surat keterangan berbadan sehat, surat pernyataan kesediaan menjadi perangkat desa, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan surat keterangan dari ketua pengadilan negeri.

Perangkat Desa yang sudah ditetapkan/diangkat wajib berdomisili/bertempat tinggal di Desa setempat.

(-)

(-)