Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow 4/2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Juni 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Juni 2020
Tempat PenetapanLolak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 tidak lagi sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat. Perubahan tarif retribusi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tarif retribusi parkir di tepi jalan umum digolongkan berdasarkan jenis tempat parkir yang disediakan dan jenis kendaraan bermotor. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk roda 2 dan roda 3 sebesar Rp2.000/parkir, roda 4 sebesar Rp4.000/parkir, dan roda 6 ke atas sebesar Rp8.000/parkir.

(-)

(-)