di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 14/2014 · Perda Kabupaten Bone No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan perkembangan organisasi perangkat daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang mengamanatkan pembentukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Perubahan meliputi:
Lampiran yang berisi bagan struktur organisasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.