Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Gayo Lues Aceh Dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 27/2020 · Permendagri No. 27 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 27 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2020Tanggal Penetapan:19 Mei 2020
Wilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Gayo Lues Aceh Dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku29 Mei 2020
Tanggal Penetapan19 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Gayo Lues Aceh dan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah antara kedua kabupaten tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan titik koordinat batas daerah yang dimulai dari TK 22 hingga PBU-10, yang melibatkan beberapa kecamatan di kedua kabupaten. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Kartometrik (TK) bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan.

(-)

(-)