Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Banten

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 76/2013 · Peraturan Menag No. 76 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 76 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2013Tanggal Penetapan:24 September 2013
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Banten
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku24 September 2013
Tanggal Penetapan24 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Banten.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan penyebutan nama institusi pendidikan tinggi sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2005. Perubahan ini mengubah nama Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Banten menjadi Sekolah Tinggi Agama Buddha Sriwijaya Tanggerang Banten. Kebijakan ini tidak mengubah struktur organisasi atau tata kerja, tetapi hanya menyesuaikan nomenklatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini diundangkan untuk memberikan kepastian hukum dan kesesuaian administratif dalam penyebutan nama institusi tersebut.

(-)

(-)